test

Hukrim

Jumat, 3 Februari 2023 15:03 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan Cianjur ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19). Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pengemudi mobil Audi bernama Sugeng Guruh sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur pada Rabu (1/2/2023).

"Berkas perkara (kasus tabrak lari) sudah dinyatakan lengkap. Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," jelas Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan penyidik tidak akan melakukan rekontruksi terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi. Menurut dia, materi penyidikan dinilai sudah mencukupi.

"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup," ucapnya.

Sebelumnya, Ibrahim mengatakan tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ancaman hukuman penjara kepada tersangka sslama enam tahun.

"Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi," tukasnya.

BERITA TERKAIT