logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 2 Maret 2023 14:43 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Lima Tersangka Korupsi Impor Garam ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan setelah serah terima ini JPU akan mempersiapkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Adapun lima tersangka itu di antaranya Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur IKFT Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Subdit IKFT Kemenperin, dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Kemudian, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ketut mengatakan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.

"Tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian," ungkap Ketut, Rabu (9/11/2022) silam.

BERITA TERKAIT