test

Hukrim

Kamis, 23 Maret 2023 17:03 WIB

Kasus Mario Dandy, Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan AG ke Kejari Lebih Cepat

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengungkap alasan proses pelimpahan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG lebih cepat dibandingkan dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan AG lebih cepat dilimpahkan karena penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023).

"Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.

Menurut Trunoyudo, batas waktu penahanan hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari. Sehingga total penyidik punya waktu 15 hari untuk pelimpahan.

Sementara, dua tersangka Mario Dandy dan Shane, lanjut Trunoyudo, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Apabila sudah lengkap nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejari Jakarta Selatan.

"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," tukasnya.

BERITA TERKAIT