test

Hukrim

Rabu, 5 April 2023 19:25 WIB

Kasus Penganiayaan David, Anak AG Dituntut Hukuman Empat Tahun di LPKA

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama empat tahun. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.

"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” paparnya.

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ucapnya.

Meski begitu ia belum memaparkan hal-hal lain yang memberatkan dan menyatakan bahwa tuntutan terhadap AG sudah dengan maksimal.

“Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT