test

Hukrim

Rabu, 10 Mei 2023 16:22 WIB

Usut Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra, Polisi Periksa 18 Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri masih mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diduga milik pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra. Polisi sejauh ini telah memeriksa 18 orang saksi.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Kendati begitu, Nurul tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja 18 orang saksi yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih melacak keberadaan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia menjadi buronan setelah polisi memasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan surat DPO terhadap Dito Mahendra telah terbit pada 4 Mei lalu.

"(Surat DPO atas nama Dito Mahenra) sudah terbit sejak hari Kamis, 4 Mei 2023 kemarin dan ini sedang dicari oleh anggota," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Menurut Djuhandhani, penerbitan DPO terhadap Dito Mahendra diterbitkan setelah Dito dua kali mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Anggota masih di lapangan mencari (keberadaan Dito)," ucapnya.

BERITA TERKAIT