test

Hukrim

Rabu, 19 Juni 2019 12:18 WIB

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen Selama 40 Hari

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: FJR/ PMJ).
PMJ – Pihak Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Untuk diketahui masa penahanan Kivlan Zen selama 20 hari berakhir hari ini Rabu (19/06/2019). Alasannya, mantan Perwira Tinggi TNI tersebut telah ditahan sejak 30 Mei lalu. “Ya benar, masa penahanan (Kivlan Zen, red) diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” terang  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/06/2019). Lanjut Kombes Argo, perpanjangan masa penahanan Kivlan sesuai dengan aturan KUHAP. “(Alasan perpanjangan masa penahanan, red) sesuai KUHAP,” urainya melanjutkan. Diberitakan sebelumnya, Kivlan ditahan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan terkait dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. (FER).   

BERITA TERKAIT