test

Hukrim

Sabtu, 3 April 2021 14:58 WIB

Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Viral pengendara mobil todongkan senjata di Duren Sawit. (Foto: Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner, MFA (36) yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal kepemilikan senpi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Menurut dia, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara. Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.

"Pengungkapan ini bermula dari viral di media sosial, kejadian diawali dengan tabrakan, tapi yang terjadi sopir kendaraan roda empat justru mengeluarkan senjata api dan melarikan diri," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).

"Kemudian dari tim Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Jatanras melakukan profiling dan mengetahui kendaraan dengan nomor polisi B 1673 SJV tersebut beralamat di Jakarta Selatan," sambungnya.

BERITA TERKAIT