test

Hukrim

Selasa, 20 Agustus 2019 16:50 WIB

Berkas Perkara Kivlan Zen Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada waratwan di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ – Berkas perkara kasus kepemilikan senjata api oleh Kivlan Zen telah lengkap dan siap dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. “Benar, kasus kepemilikan senjata api oleh tersangka Kivlan Zen, sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” ujar Kombes Argo saat dikonfirmasi oleh pmjnews, Selasa (20/08/2019). Polda Metro Jaya menerima kabar dari Jaksa Penuntut Umum mengenai berkas perkara Kivlan tersebut pada Jumat (16/08/2019) lalu. Terkait kapan waktu untuk pelimpahan tersangka beserta dengan barang buktinya, Kombes Argo mengungkapkan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta. “Berkasnya belum diserahkan. Biar penyidik yang atur (waktu penyerahannya),” jelas Kombes Argo. Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka atas dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019 lalu. Usai memberikan keterangan BAP Prosjustisia di Mabes Polri, Kivlan langsung ditahan. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan padanya. Namun hakim menolak permohonan Kivlan. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT