logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 1 Mei 2023 14:04 WIB

Ini Alasan Peneliti BRIN Ucap Ancaman di Medsos Berujung Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri mengungkap alasan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, melontarkan ucapan di media sosial yang menimbulkan polemik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka APH bahwa saat itu ia emosi.

“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Adi Vivid menyampaikan bahwa saat itu tersangka APH bersama peneliti BRIN lain, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri.

Tersangka APH mengaku lelah dengan diskusi perihal itu yang tak kunjung selesai dan kemudian menjadi emosi dan akhirnya berujung ke pengancaman di media sosial.

“Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman ke warga Muhammadiyah),” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta

BERITA TERKAIT