logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 1 Mei 2023 17:07 WIB

Polri Ungkap Ada Percakapan Dihapus dalam Kasus Tersangka Peneliti BRIN

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri menyebutkan bahwa untuk saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan terkait dengan kasus ancaman yang diucapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap adanya percakapan yang dihapus terkait kasus tersebut

“Memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Oleh karenanya, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lain selain dari satu tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Adi Vidid menyampaikan bagi siapapun yang menemukan kata-kata atau hal lain yang mengandung unsur-unsur ujaran kebencian, ia mempersilahkan untuk dilaporkan.

“Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami,” tandasnya.

BERITA TERKAIT