logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 6 Juli 2023 12:44 WIB

Pasal Tambahan Diterapkan pada Panji Gumilang, Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian menjelaskan Pasal tambahan diterapkan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji tidak hanya dijerat dengan Pasal Penistaan agama, namun juga Pasal soal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Masih dari keterangannya, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara tambahan. Hal itu dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023. Gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji, Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT