Senin, 1 Mei 2023 12:32 WIB
Penampakan Peneliti BRIN Berbaju Tahanan, Terancam 6 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan terpisah di tempat yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menambahkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik tersangka.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Rizki.