Senin, 1 Mei 2023 18:08 WIB
Tak Melawan Ditangkap, Andi Pangerang Ketakutan Minta Perlindungan
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditangkap pada hari Minggu (1/5/2023) di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH saat ditangkap tidak memberikan perlawanan dan minta diberikan perlindungan
“Pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
“Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu,” sambungnya.
Adi Vivid menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka APH merasa ketakutan atas ucapannya yang kemudian menimbulkan amarah warga Muhammadiyah.
“Jadi yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena memang dia tidak sadar bahwa ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.