test

News

Selasa, 2 Mei 2023 10:43 WIB

BRIN Dukung Polri Penegakan Hukum dalam Kasus Andi Pangerang Hasannuddin

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri terkait kasus yang dilakukan oleh penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan konferensi pers yang dilaksanakan Polri kasus dugaan ujaran kebencian oleh AP Hasanuddin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers tersebut digelar pada hari Senin (1/5/2023) di Mabes Polri. Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan penahanan terhadap tersangka di Rutan Bareskrim Polri.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya dikutip Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut, Handoko menyampaikan bahwa untuk penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT