test

News

Senin, 10 April 2023 11:44 WIB

Jelang Idul Fitri, KPK Imbau Pejabat Berani Tolak Gratifikasi

Editor: Ferro Maulana

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan untuk para pejabat dan penyelenggara negara berani menolak gratifikasi. 

Alasannya, penerimaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara dapat masuk kategori pidana.

"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," terang Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Menurutnya soal gratifikasi Idul Fitri ini, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE itu, lanjut Ipi, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang,” tuturnya.

“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tandasnya.

BERITA TERKAIT