Selasa, 4 April 2023 18:33 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Dua Kasus TPPO Luar Negeri, Enam Tersangka Ditangkap
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di beberapa negara.
Bareskrim Polri Ungkap Dua Kasus Perdagangan Orang Luar Negeri, Enam Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di beberapa negara.
“Pengungkapan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang dimana yang terdiri kali ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Dalam kasus tersebut terdapat dua jaringan, yakni jaringan ZA dan jaringan AS untuk Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Lalu jaringan kedua yakni jaringan OP untuk Indonesia-Turki-Abu Dhabi.
“Awalnya adalah informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri dari informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Jordania, terkait dengan penanganan kasus warga negara Indonesia khususnya PMI atau pekerja migran Indonesia yang terindikasi merupakan korban tindak pidana perdagangan orang, dimana para korban dijanjikan untuk pekerjaan di luar negeri secara ilegal,” papar Ramadhan.
Dalam kasus tersebut, terdapat 6 orang yang menjadi tersangka yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), AS (58), OP (40).
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 97 paspor, 2 lembar tiket pesawat, 17 buku catatan, 4 lembar print out rekening koran bank, 18 buah buku rekening, 6 unit handphone, dan 17 lembar boarding pass pesawat Etihad.
Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara , dan atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 86 Huruf B Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pengungkapan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang dimana yang terdiri kali ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Dalam kasus tersebut terdapat dua jaringan, yakni jaringan ZA dan jaringan AS untuk Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Lalu jaringan kedua yakni jaringan OP untuk Indonesia-Turki-Abu Dhabi.
“Awalnya adalah informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri dari informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Jordania, terkait dengan penanganan kasus warga negara Indonesia khususnya PMI atau pekerja migran Indonesia yang terindikasi merupakan korban tindak pidana perdagangan orang, dimana para korban dijanjikan untuk pekerjaan di luar negeri secara ilegal,” papar Ramadhan.
Dalam kasus tersebut, terdapat 6 orang yang menjadi tersangka yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), AS (58), OP (40).
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 97 paspor, 2 lembar tiket pesawat, 17 buku catatan, 4 lembar print out rekening koran bank, 18 buah buku rekening, 6 unit handphone, dan 17 lembar boarding pass pesawat Etihad.
Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara , dan atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 86 Huruf B Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.