Rabu, 3 Februari 2021 16:55 WIB
Kemlu Konfirmasi Soal Pembatasan Masuk ke Arab Saudi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan akses masuk sementara ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara. Salah satunya warga negara Indonesia (WNI).
Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi bahwa kebijakan pelarangan tersebut berlaku efektif mulai 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.
Sementara 19 negara lainnya antara lain Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
"WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi," demikian kutipan pernyataan Kementerian Luar Negeri, sebagaimana dikutip dari laman resminya, Rabu (3/2/2021).
"Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu," sambung pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan negara itu untuk sementara melarang masuk pelancong dari 20 negara masuk atau pun transit ke Arab Saudi. Kebijakan itu bagian dari upaya Kerajaan Arab Saudi untuk mengerem penyebaran wabah virus corona.
Sebelumnya pada akhir Januari 2021, Arab Saudi mengatakan akan memperpanjang larangan bepergian bagi warga negaranya. Arab Saudi baru akan membuka lagi wilayah udara, laut dan darat pada 17 Mei 2021. Aturan tersebut diberlakukan demi menekan penyebaran wabah virus corona.