test

Hukrim

Rabu, 29 Maret 2023 19:33 WIB

Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 2.000 Butir Obat Terlarang

Editor: Hadi Ismanto

Obat terlarang yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pengedar berbagai jenis obat terlarang berinisial IB (33). Penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakannya Pertigaan KM, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku IB ditangkap pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah sering ada transaksi di lokasi.

"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/3/2023).

Selain menangkap pelaku, lanjut Zain, polisi juga menyita 2.000 butir obat keras daftar G. Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di kontrakan IB.

"Saat digeledah rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti ribuan obat terlarang. Dengan rincian, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer," tuturnya

Selanjutnya, pelaku IB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT