logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 9 November 2021 12:50 WIB

Terancam Hukuman Berat, Polisi Ringkus 8 Pengedar Narkoba di Tasikmalaya

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan. (Foto: Istimewa)
Keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya meringkus delapan pengedar dan pengguna narkotika serta obat-obatan terlarang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai sabu, tembakau sintetis, sampai pil hexymer.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan delapan orang yang dibekuk berinisial RS, YD, AF, SP, FC, RH, YA, AC.

“Dari para pelaku kita amankan 14 gram sabu, 1,70 gram ganja kering, 2,19 gram tembakau sintetis, dan 608 butir pil hexymer," ujar Aszhari, Selasa (9/11/2021).

Aszhari memaparkan, barang bukti sabu diamankan dari SP, FC dan RH. Ketiganya diringkus ketika polisi melakukan mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari salah satu narapidana Lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

"Kita masih berusaha dan terus mengembangkan satu dari delapan yang diduga ada salah seorang narapidana selama ini masih mendekam di Lapas di Jawa Barat,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Kapolres, lima pelaku lainnya adalah pengedar dan pengguna tembakau sintetis, ganja, sampai obat berbahaya. Bagi pengedar, mereka biasa melakukan penjualan dengan sistem tempel.

Menurut Kapolres, seluruh pengedar dan pengguna yang ditangkap diketahui berasal dari kota dan kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini delapan orang itu telah mendekam di dalam tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres menjelaskan, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, pengedar pil hexymer dan tembakau sintetis, kita kenakan Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT