Selasa, 5 Oktober 2021 16:50 WIB
Polri Bekuk Penanam Modal Dua Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap penanam modal atau insvestor dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta. Polisi menduga pemodal ini mendapat keuntungan besar dari produksi pabrik tersebut.
"Pemodalnya dua orang, berinisial S dan C," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (5/10/2021).
Krisno melanjutkan, pihaknya juga berhasil meringkus satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penghubung atau perantara penanam modal dan pemilik pabrik.
"DPO berinisial EY berkomunikasi intens dengan Joko sebagai pemilik pabrik yang sebelumnya telah ditangkap," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Krisno menyebut dirinya membentuk dua tim. Satu tim bertugas untuk menuntaskan perkara pokok, sementara tim lain bergerak untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Arah kesana (TPPU) masih dilakukan pendalaman," pungkas Krisno.
Sebagai informasi, polisi menggerebek dua pabrik obat terlarang ilegal di Jalan PGRI I Sonosweu, Kasihan Bantu, Yogyakarta dan di Jalan Siliwangi, Sleman, Yogyakarta. Sejumlah orang diamankan termasuk pemilik pabrik, Joko Slamet Riyadi serta penanggung jawab pabrik bernama Wisnu Zulan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan rincian satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS, obat keras sebanyak 30.345.000 butir yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.
Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk mencetak.
Selanjutnya 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 kg, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.