Rabu, 27 Januari 2021 13:25 WIB
Terancam Pasal Berlapis, Bareskrim Polri Tahan Ambroncius Nababan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Umum DPP Projamin, Ambroncius Nababan. Ketua Projamin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021) kemarin, terkait kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini Rabu (27/1/2021).
"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/1).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).