test

Hukrim

Selasa, 28 Maret 2023 12:44 WIB

Polisi Tangkap Penjual Miras ke Remaja Hendak Tawuran di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/Dok Polrestro Tangkot)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis Ciu di sebuah ruko di Kampung Ledug RT 002/RW 03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku kerap menjual miras tersebut kepada kelompok remaja yang akan melakukan tawuran.

Informasi peredaran miras ini, lanjut Zain, disampaikan oleh masyarakat kepada Polisi RW yang bertugas di RW 03 kelurahan Alam Jaya. Selanjutnya, Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang kota langsung menindaklanjutinya.

"Dari laporan masyarakat yang resah dengan tawuran di wilayah, ternyata sebelum tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi Ciu yang dibeli dari pelaku BS," jelas Zain Dwi Nugroho dikutip pada Selasa (28/4/2023).

Menurut Zain, untuk mengelabui polisi pelaku mengemas miras jenis Ciu yang dijualnya itu dengan dimasukan kantong plastik. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 50 kantong yang berisi 1 liter.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis Ciu dalam plastik. Saat penggeledahan ditemukan 50 kantong," ujarnya.

Zain menambahkan, saat ini pelaku BS beserta barang bukti puluhan minuman keras tekah diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT