test

Hukrim

Senin, 5 Oktober 2020 20:01 WIB

Tawuran Maut di Depok, Polisi Tetapkan Dua ABG Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran maut yang menewaskan satu orang. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polisi menetapkan dua remaja di bawah umur, FZ dan BD sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan MA (16). Bentrok antara kelompok pelaku dan korban terjadi di Jalan Mangga Raya Depan Masjid Nurul Islam, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut kedua kelompok ini terlibat tawuran pada 1 Oktober 2020. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan depan remaja lainnya.

"Sebelum tawuran, dua kelompok ini terlebih dahulu membuat janjian di media sosial. Tawuran dipicu dari saling ejek," ungkap Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Polres Metro Depok menggelar perkara kasus tawuran maut yang menewaskan satu orang. (Foto: PMJ News).

Di kalangan kelompok pelaku, kata Azis, FZ dan BD ini dikenal sangat pemberani. Sehingga walaupun sudah dikeluarkan dari sekolah asal, namun keduanya tetap diundang oleh temannya untuk ikut tawuran.

"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti disewa untuk melakukan tawuran," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 jo 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok remaja terlibat tawuran di kawasan Lembah Gurame, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Akibat bentrok tersebut, satu orang remaja tewas terkena sabetan senjata tajam.

"Korbannya meninggal dunia usai mendapat tindak kekerasan dari kelompok lawan. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di leher dan saat ini korban kita bawa ke rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).(Hdi)

BERITA TERKAIT