test

Hukrim

Senin, 11 Mei 2020 16:22 WIB

Sempat Buron, Polisi Ringkus Otak Tawuran di Sukmajaya Depok

Editor: Hadi Ismanto

Duduga lakukan hipnotis, dua WNA dihakimi massa (Foto : PMJ/Ilustrasi Fifi)

PMJ - Polres Metro Depok akhirnya berhasil menangkap AL (17), yang merupakan provokator tawuran di Jalan Raya Pelni Sukmajaya, Kota Depok. Tersangka diamankan setelah buron selama beberapa hari.

"Diamankan hari Minggu (10/5/2020) pukul 21.48 WIB, di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah

Menurut Azis, tersangka AL masih dimintai keterangan oleh penyidik. Dari periksaan awal, peranan AL diketahui membuat janji tawuran melalui sosial media.

"Dia yang memprovokatori sehingga temannya mau ikut tawuran," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Hdi)

BERITA TERKAIT