test

Hukrim

Minggu, 26 Maret 2023 09:09 WIB

Tim Gabungan Gerebek Gudang Penyimpanan Miras Ilegal di Kalideres

Editor: Ferro Maulana

Ribuan botol miras ilegal disita polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat menggrebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) illegal di Jalan Semanan Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (25/03/2023) sore.

Saat penggerebekan petugas terpaksa memanjat ruko berlantai dua tersebut, untuk masuk kedalam gudang, setelah pegawai gudang menggembok gerbang dengan rantai.

Petugas akhirnya membuka paksa gerbang gudang, di dalam gudang petugas menemukan ribuan botol minuman keras, didalam ratusan kardus dari berbagai macam merek, tanpa izin edar.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar didampingi AKP Aep Haryaman mengatakan, saat petugas hendak menggrebek gudang miras berkedok warung sembako tersebut, pegawai gudang mengetahuinya lalu langsung menutup gudangnya.

"Gudang penyimpanan ini mempunyai modus yaitu dia buka seperti loket dan berkedok toko sembako, saat dia melihat ada petugas dia tutup kemudian dia gembok dari dalam sehingga tadi memaksa anggota saya harus perintahkan untuk naik lewat genteng untuk masuk kedalam akhirnya bisa dibuka," jelas Syafri saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).  

Syafri menjelaskan dalam kesempatan ini kami menggrebek 2 lokasi toko sembako di Kalideres yang menjual minuman keras.

"Total ada 1.450 dus yang berisi sekitar 17. 400 botol miras berbagai merek," terangnya

Razia miras tersebut guna menekan kejahatan jalanan maupun tawuran remaja yang kerap dipicu dari mengkonsumsi miras.

Ribuan miras tersebut disita dan dibawa ke Mapolsek Kalideres, sementara pegawas dan pemilik gudang data petugas.

BERITA TERKAIT