test

Regional

Selasa, 13 April 2021 14:50 WIB

Hasil Operasi Pekat Semeru, Polisi Musnahkan 4.696 Miras Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Pemusnahan 4.696 botol miras ilegal di halaman Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Medsos Polrestabes Surabaya)

PMJ NEWS - Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti 4.696 botol minuman keras ilegal di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/4/2021).

Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Pekat Semeru 2021, yang digelar mulai tanggal 22 Maret hingga 2 April 2021.

Pemusnahan miras dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir. Kemudian, sejumlah pejabat dari Pemkot Surabaya, kejaksaan, TNI dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut hadir.

"Selama operasi pekat ini, kami telah mengungkap sebanyak 2.834 kasus dengan 2.891 tersangka," terang Kombes Jhonny kepada wartawan.

Jhonny melanjutkan, dari jumlah perkara yang berhasil diungkap selama operasi pekat, terbanyak yaitu premanisme dengan jumlah 2.255 kasus dan 2.278 tersangka.

Sementara itu, untuk modus premanisme ini antara lain, menarik uang parkir tanpa karcis dan memungut uang dari u turn/putar balik. Selanjutnya, penjualan miras tanpa izin sebanyak 385 kasus dengan 402 tersangka.

Berikutnya, prostitusi 7 kasus dengan 7 tersangka. Kasus penjambretan sebanyak 91 kasus dengan 81 tersangka. Lalu, narkoba sebanyak 80 kasus dengan 105 tersangka.

"Meskipun sudah selesai pemusnahan barang bukti miras, kami menindak penyalahgunaan narkoba, miras, maupun kejahatan lainnya. Saya berharap, operasi pekat ini bisa membuat situasi Surabaya bisa aman," harap Jhonny menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT