Jumat, 18 November 2022 13:06 WIB
14.447 Miras Tak Berizin Dimusnahkan Pemprov DKI
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Sebanyak 14.447 botol minuman keras (Miras) yang mengandung alkohol ilegal dan tanpa izin dimusnahkan oleh Pemrov DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022). Penertiban miras tanpa izin telah dilakukans ejak tahun 2021 di wilayah Jakarta.
"Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Diterangkan Arifin, terkait peredaran alkohol sebenarnya diperbolehkan di Jakarta namun dengan memiliki izin dan memenuhi kelengkapan dokumen izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," ungkapnya.
Dikatakannya, selain melakukan penertiban minuman beralkohol, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.
"Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring," tandas Arifin.