Rabu, 2 Maret 2022 21:01 WIB
Polrestro Bekasi Kota Amankan Pemilik dan Puluhan Botol Ciu di Jatiasih
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan pria berinisial PS alias A Cong (45), pemilik usaha produksi minuman keras (miras) jenis arak putih (ciu) di Perumahan BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A3, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang mencium aroma kecut di sekitar rumah yang dijadikan tempat produksi miras.
"Pelaku memproduksi minuman keras, yang bersangkutan tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, " ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Dari penggeledahan rumah tersebut, lanjut Hengki, polisi berhasil mengamankan juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 dus sampel miras berjenis ciu, 8 Jerigen Ciu, dan peralatan produksi.
"Berbagai macam alat bukti untuk memproduksi minuman keras kita amankan. Banyak, namun beberapa masih ada yang di tempat kejadian perkara yang kami masih dipasangi garis polisi," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Hengki, pelaku telah memproduksi miras sejak September 2021. Tersangka menjual miras seharga Rp10 ribu. "Sehingga sebulan memperoleh keuntungan sebesar Rp80-100 juta sebulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun.