test

Hukrim

Kamis, 9 September 2021 11:05 WIB

Toko Miras Ilegal di Karet Kuningan Digerebek, 1.918 Botol Disita

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polsek Metro Setiabudi melakukan penggerebekan terhadap salah satu toko yang menjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua pelaku turut diamankan dalam penggrebekan yang dilakukan Selasa (7/9/2021) lalu.

"Ada dua pelaku yang berhasil diamankan, berinisial I alias Ken dan AGW," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi kepada PMJNEWS, Kamis (9/9/2021).

Beddy melanjutkan, terdapat 1.918 botol miras yang turut diamankan dari hasil penggerebekan tersebut. Ribuan botol miras itu terdiri dari 58 merek, di antaranya Happy Soju, Kawa-Kawa, Bacardi, Jameson, Prost Beer, Isola, Dragon Fly, dan lain sebagainya.

Miras di sebuah toko. (Foto: PMJ/Ist).
Miras di sebuah toko. (Foto: PMJ/Ist).

"Ada 1.918 botol miras yang diamankan, mereka menjual secara online dan cash on delivery (COD). Mereka ini tidak memiliki izin dalam menjual minuman keras tersebut," terangnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Sigit Ari menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku yang diamankan pada saat penggerebekan. Termasuk dengan asal miras yang didapatkan dan dijual para pelaku secara ilegal.

"Masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mendalami miras tersebut," ujar Sigit.

BERITA TERKAIT