test

Hukrim

Jumat, 24 Maret 2023 16:44 WIB

Polda Metro Amankan Ratusan HP dan Balpress Pakaian Bekas Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan balpress pakaian bekas dan handphone ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah menuturkan, dari pengungkapan kasus tersebut didapat 2 orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat 1 tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.

“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan 2 orang tersangka. 1 tersangka terkait penyelundupan handphone dan 1 tersangka terkait balpress,” ucapnya.

Nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 31,7 miliar. Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp 1,5 miliar.

“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.

“Selain itu kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan undang-undang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

BERITA TERKAIT