logo-pmjnews.com

News

Rabu, 15 Maret 2023 09:06 WIB

Tindak Praktek Thrifting, Polri Siap Koordinasi ke Kemendag dan Bea Cukai

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktek thrifting, menyusul maraknya impor pakaian bekas ke Indonesia

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.

Pakaian bekas saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat. Selain harganya yang cukup murah, merek dan kualitas yang baik menjadi daya tariknya.

Kendati begitu, pakaian bekas sebetulnya berbahaya. Berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.

BERITA TERKAIT