Jumat, 12 Agustus 2022 13:37 WIB
Langgar UU, Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 750 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor senilai Rp8,5 miliar. Pemusnahan berlangsung pada Jumat (12/8/2022) di kawasan pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang.
"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya.
"Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring," sambungnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulkifli mengegaskan, pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang diamankan terbukti mengandung jamur kapang, yang dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan. Ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Zulkifli, pengawasan ini untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia. Mendag juga menyarankan agar konsumen lebih mengutamakan produk dalam negeri.
"Kami mengimbau masyarakat lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Selain itu, dengan menghindari pemakaian pakaian bekas impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk kesehatan dalam jangka panjang," tandasnya.