test

Hukrim

Jumat, 24 Maret 2023 16:06 WIB

Masuk Wajib Lapor, KPK Telah Periksa 195 Penyelenggara Negara

Editor: Ferro Maulana

Tim KPK lakukan penyelidikan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor.

Hal itu berkenaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tetapi, KPK masih merahasiakan ratusan penyelenggara negara yang hartanya telah diperiksa.

"195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat (24/3/2023).

Menurut Ali, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat negara berkenaan asal usul harta kekayaannya.

Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, sampai Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Ali melanjutkan, pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif.

Masih dari ketreangannya, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.

BERITA TERKAIT