test

News

Kamis, 9 Maret 2023 12:02 WIB

PPATK: Laporan Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Sudah Diserahkan ke KPK

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk diperiksa terkait hasil analisis (HA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menyerahkan hasil analisis (HA) harta kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke KPK sejak 2022.

"Ya kami sudah kirim HA (hasil analisis) ke KPK sejak awal 2022-an yang bersangkutan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Ivan menduga Andhi Pramono melakukan perbuatan nominee untuk samarkan harta kekayaan seperti Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya, dugaan demikian (perbuatan nominee)," ucapnya.

Sebelumnya, KPK akan memanggil pejabat Kementerian Keuangan lain pasca Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto. Kali ini, KPK akan memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Hari ini kami juga dapat informasi bahwa ada di media sosial, Bea Cukai Makassar APM, dan kami bilang LHA (PPATK) sudah kirim laporan ke KPK hasil analisa Maret 2022, dan kami sudah tindak lanjuti," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

BERITA TERKAIT