test

Hukrim

Sabtu, 25 Februari 2023 14:14 WIB

Vonis 1 Tahun Baiquni Diwarnai Adanya Dissenting Opinion dari Hakim

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo di PN Jaksel.

PMJ NEWS -  Putusan vonis 1 tahun Majelis Hakim terhadap terdakwa Baiquni Wibowo disertai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim dalam unsur putusan.

Hal tersebut disampaikan hakim anggota 1, Ari Muladi, yang menyatakan unsur dengan sengaja sebagaimana dakwaan primair Pasal 33 UU ITE tidak terbukti.

Sebab, unsur dengan sengaja dapat terpenuhi apabila Baiquni Wibowo menghendaki akibat yang ditimbulkan dari terganggunya sistem elektronik.

“Bahwa keterangan Saksi Chuck Putranto, pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Chuck Putranto merapat ke Komplek Polri Duren Tiga. Setelah bertemu Chuck meminta tolong dengan kata-kata ‘Beq, tolong lihat dan copy DVR CCTV’. Terdakwa menjawab ‘Gak papa nih yakin’. (Kata Chuck) ‘Yasudah saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi’,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Atas permintaan tersebut, keesokannya, Baiquni menyalin file rekaman CCTV dan menonton bersama dengan Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin, yang berisikan rekaman tentang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat tiba di Rumah Dinas No.46 Kompleks Polri Duren Tiga yang mematahkan skenario tembak-menembak Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Arif menghadap ke Ferdy Sambo pada malam harinya dan kemudian diperintahkan oleh Sambo untuk menghapus file rekaman CCTV.

“Atas perintah Arif dari Ferdy Sambo tersebut, terdakwa menghapus dalam file dalam flashdisk dan laptop pribadi terdakwa. Namun terdakwa membuat back up rekaman cadangan untuk disimpan pribadi,” paparnya.

Lebih lanjut, Hakim Ari menyatakan berdasarkan keterangan dari ahli ITE yang menyebutkan bahwa menyalin rekaman DVR CCTV tidak dapat mengakibatkan kerusakan, sehingga Baiquni dianggap tidak memiliki unsur jahat dan kemudian unsur dengan sengaja dalam dakwaan primair tidak terbukti.

“Bahwa oleh karena itu hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucapnya.

“Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti dari perbuatan terdakwa,” tambahnya.

Meski adanya dissenting opinion, Hakim Ketua Afrizal Hady menjelaskan bahwa hal tersebut tidak membuat perubahan dalam vonis hakim. Oleh karenanya Baiquni tetap divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menimbang bahwa walaupun terdakwa dissenting opinion dalam musyawara majelis tidak menjadikan putusan dalam majelis menjadi berbeda atas putusan yang akan diputuskan majelis. Itu adalah pendapat dari hakim anggota 1,” tutur Hakim Afrizal.

BERITA TERKAIT