test

News

Sabtu, 25 Februari 2023 07:07 WIB

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Baiquni Wibowo Satu Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr).

PMJ NEWS -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman pidana selama  satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Baiquni dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baiquni didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Baiquni dituntut hukuman pidana dua tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023) atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara.

Juga dengan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT