test

Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 22:00 WIB

Kasus Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka korupsi lahan sawit, Surya Darmadi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Kamis (23/2/2023).

Dalam putusan tersebut, Surya Darmadi didenda Rp1 miliar, dan apabila tidak dipenuhi akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dipidana uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," kata hakim.

Terkait vonis ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kliennya akan mengajukan banding.

"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," jelas Juniver Girsang.

BERITA TERKAIT