test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 19:01 WIB

KPK Eksekusi Panitera Saiful Jamil ke Lapas Sukamiskin

Editor: Hadi Ismanto

Terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2020), berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020. Rohadi akan menjalani hukuman penjara lima tahun.

"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Sebagai informasi, Rohadi merupakan panitera pengganti di PN Jakut yang terbukti menerima suap Rp300 juta untuk meringankan vonis penyanyi dangdut Saiful Jamil. Ia menerima uang itu dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah.

Dalam kasus ini, Rohadi divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK yang diajukan. Hukuman Rohadi akhirnya pun dikurangi menjadi lima tahun penjara.

Selain kasus suap Saipul Jamil, Rohadi juga dijerat oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Hdi)

BERITA TERKAIT