Senin, 24 Juni 2019 15:29 WIB
Jaksa KPK Ancam Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 8 Tahun Penjara
Editor: Redaksi
PMJ- Ancaman serius berupa tuntutan 8 tahun penjara untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dilontarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan.
Kata Joko di pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2019), Taufik dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Taufik dituntut dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dirinya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Joko, Taufik wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas Negara untuk pengganti. (WS/02)