test

Hukrim

Sabtu, 18 Februari 2023 10:06 WIB

Jaksa Turut Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan langkah tersebut merupakan tanggapan atas pengajuan banding yang juga diajukan oleh para pihak terdakwa sebelumnya.

"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Pengajuan banding dari pihak Penuntut Umum mulai resmi dilayangkan dan terdaftar pada hari Jumat (17/2/2023) kemarin.

Diketahui, empat terdakwa tersebut menerima vonis yang berbeda-beda dadi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara. Adapun untuk Ricky Rizal menerima vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT