test

News

Senin, 7 November 2022 09:06 WIB

LPSK Minta Sidang Bharada E Tak Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)

PMJ NEWS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer akan digabungkan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terkait wacana tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan penggabungan itu.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pertimbangan ini bukan tanpa alasan. Menurut dia, dalam kasus ini posisi Terdakwa Eliezer juga sebagai justice collaborator.

"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selaku justice collaborator," ungkap Susi kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Susi berharap majelis hakim tidak menggabungkan dan mempertemukan secara langsung Eliezer dengan Kuat dan Ricky Rizal. Tapi apabila memang tetap digabung, LPSK siap melindungi Eliezer, baik secara fisik maupun mental.

"Intinya kami berharap untuk tidak digabung, tapi kan memang majelis hakim yang menentukan dan memimpin jalannya persidangan. Meskipun ini digabung, LPSK selalu siap untuk melindungi Richard, baik secara fisik maupun menyiapkan mentalnya," tuturnya.

Susi juga menjelaskan, LPSK juga telah menyiapkan personil untuk mengawal kasus Eliezer besok. Namun, Susi tidak memerinci jumlah personilnya karena bersifat rahasia.

"Kami tidak bisa sampaikan berapa orang karena rahasia, tapi kami sudah siapkan personil dengan kemampuan dan jumlah yang cukup untuk melindungi Richard," tukasnya.

BERITA TERKAIT