test

News

Sabtu, 11 Februari 2023 08:08 WIB

Kasus Dugaan Perubahan Substansi Putusan MK, Saksi Pelapor Bawa Bukti Baru

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum Zico, Leon Maulana . (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Kasus dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, berlanjut.

Kuasa hukum pelapor mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Saksi pelapor yakni Angela Foekh dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedatangan kami hari ini tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dengan adanya dugaan pemalsuan dan gunakan surat palsu terhadap isi putusan substansi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar kuasa hukum Zico, Leon Maulana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

“Angel barusan diperiksa oleh Unit 3 Subdit 1 Kamneg terkait dengan laporan yang telah kita buat,” tambahnya.

Pemeriksaan yang dijalani Angela hari ini yakni perihal siapa saja yang terlibat dan dilaporkan hingga modus yang digunakan.

Lebih lanjut, Leon menduga ada dua hakim yang turut terlibat dalam dugaan pemalsuan yang mengubah substansi putusan.

“Dan juga kita menduga terdapat satu organ dari MK yang turut membantu dalam pelaksanaan dalam dugaan yang kita laporkan,” ucap Leon.

Sedangkan itu, Angela yang diperiksa hari ini mengatakan dalam pemeriksaan yang dijalaninya, ia juga membawa bukti baru, yakni berupa tangkapan layar dalam aplikasi obrolan yang berisi salinan putusan dari MK yang dikirimkan ke kliennya.

“Ini menjelaskan bahwa pada saat pembacaan putusan pada pukul 04.07 sore dan dikirimkan salinan putusan pukul 04.52 sore, jadi memang perubahan substansi ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ itu hanya berubah dalam waktu 49 menit,” tutur Angela.

“Sehingga kita percaya bahwa ini secara struktural, nggak mungkin satu pihak yang bekerja dalam 49 menit isi putusan bisa berubah. Ini tentu ada peran masing-masing,” tandas Angela.

BERITA TERKAIT