test

Hukrim

Selasa, 10 September 2019 13:03 WIB

Serempet Anak Kecil Karena Berkendara di Trotoar, Polisi Amankan Pelaku

Editor: Redaksi

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, SIK . (Foto: PMJ News)
PMJ – Aparat gabungan Unit V Resmob, Unit 1 Krimum dan Unit IV Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, telah mengamankan seseorang yang viral di media sosial terkait pengendara sepeda motor yang melewati trotoar di kawasan Menteng Jakpus. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, SIK yang diwakili oleh Kabag Humas Polres Jakpus, Kompol Purwadi, SH, MH, menjelaskan, tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana terjadi pada Sabtu (07/09/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, di mana berawal pelapor (korban) bersama anak dan istrinya tengah berjalan di trotoar jalan Wahid Hasyim Jakpus. Kemudian anak korban yang masih kecil hampir terserempet motor yang dikendarai terlapor (pelaku) HGT (24) yang merupakan pengangguran. [caption id="attachment_40914" align="aligncenter" width="1280"] Wakapolres Jakpus bersama pelapor dan terlapor. (Foto: PMJ News).[/caption] Selanjutnya, pelaku ditegur oleh korban dan pelaku merasa tidak terima karena korban merekam kejadian tersebut melalui handphone miliknya. . “Dan akibatnya terlapor meninggalkan pelapor dengan memukul handphone pelapor yang sedang dipegangnya. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor dapat diamankan di Komplek TVRI Jatirahayu, Bekasi,” terang Kompol Purwadi kepada PMJ News, Selasa (10/09/2019). Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah motor dengan Nopol B 3525 KSY; jaket yang digunakan oleh pelaku, dan satu buah ponsel yang digunakan merekam oleh korban. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJR) atau Pasal 275 UU LLAJR merupakan Pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar. (FER).

BERITA TERKAIT