logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 29 Juni 2022 10:46 WIB

Kasus Stupa Borobudur, Pelapor Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum pelapor Roy Suryo. (Foto; PMJ/Fajar).
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana telah selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan kasus unggahan editan foto patung Budha Candi Borobudur. Herna bersama saksi menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.39 WIB.

“Kita hari ini memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dari Pak Kurniawan (pelapor) dan sekaligus hari ini juga keterangan dari saksi-saksi, di sini ada Pak Ade dan Pak Edi,” ujar Herna kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Kepada wartawan, Herna menyebut kliennya menerima beberapa pertanyaan seputar tentang unggahan dari pihak terlapor.

“Total ada yang 24, ada yang 25,” ungkapnya.

“Pertanyaan seputar tentang unggahannya terlapor (Roy Suryo). Saya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar,,” sambungnya.

Karena baru pemeriksaan awal, Herna mengaku belum bisa berbicara banyak terkait rincian pemeriksaan. Yang pasti, pihak pelapor berharap polisi bisa menuntaskan proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo selaku pemilik akun @KRMTRoySuryo2.

Herna berharap laporannya ditindaklanjuti untuk diproses dengan baik secara hukum karena hak hukum semua warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi.

"Kami berharap bahwa laporan kami ini ditindaklanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelumnya terkait dengan masalah, yaitu entah penistaan penodaan yang terkait keyakinan itu diproses secara hukum. Dan kami berharap perlakuan itu sama diberikan kepada kami," tandasnya.

BERITA TERKAIT