test

Hukrim

Selasa, 21 Juni 2022 09:56 WIB

Laporkan Roy Suryo, Umat Buddha Murni Perjuangkan Kehormatan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Roy Suryo dalam sebuah kesempatan. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (20/6) terkait unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial.

Herna Sutana, selaku kuasa hukum Kurniawan, menjelaskan, laporan tersebut bukan atas dasar terprovokasi buzzer atau netizen. Dasar laporan tersebut yaitu Roy dianggap menghina dan melecehkan simbol agama dengan menambahkan kata yang tidak pantas.

“Ini murni kami lakukan (laporan terhadap Roy Suryo) sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” ujar Hera kepada wartawan, Senin (20/6).

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ucapnya.
Herna menuturkan, Roy Suryo yang sudah dianggap sebagai pakar tidak seharusnya ikut menyebarkan dan menertawakan hasil foto editan orang yang tak bertanggung jawab.

“Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu (gambar) diubah tapi ditertawakan,” tuturnya.

"UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan umat Buddha melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (20/6) terkait editan foto patung Candi Borobudur. Roy Suryo disangkakan atas Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE.

BERITA TERKAIT