Jumat, 17 Juni 2022 18:02 WIB
Laporan DPP Dharmapala Terhadap Roy Suryo Ditolak, Ini Alasannya
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Dharmapala Nusantara melaporkan Roy Suryo terkait cuitan gambar di akun Twitter miliknya yang mengunggah foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/6/2022).
Laporan yang diajukan DPP Dharmapala Nusantara kepada Polda Metro Jaya mengalami penolakan lantaran polisi sudah menerima laporan yang sama terkait cuitan Roy Suryo.
“Bahwa laporan tadi tidak bisa diterima karena ternyata pada tanggal 16 Juni kemarin sudah ada yang melapor dengan kasus yang sama pasal yang sama kita laporkan. Sehingga tidak bisa diproses,” ujar kuasa hukum DPP Dharmapala Nusantara Antoni saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/6/2022).
Antoni tidak menyebutkan siapa pelapor terdahulu yang melaporkan ke Polda Metro Jaya karena tidak bisa diungkapkan.
“Tidak. Itu dirahasiakan karena kita tidak bisa membuka siapa pelapornya,” tuturnya.
Ia menambahkan akan memantau kasus tersebut sampai selesai di pengadilan.
“Kita akan kawal pelaporan tersebut sampai dengan proses hukum selesai, sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menerima laporan sebelumnya.
“Kami juga mengapresiasi kelompok masyarakat yang juga telah inisiatif lebih awal. Karena ini sudah menjadi satu isu yang meresahkan,” kata Kevin.
Kevin pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua masyarakat untuk menjaga terciptanya toleransi.
“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran khususnya kepada bangsa Indonesia. Jangan lagi menyebarkan kebencian mengolok-olok simbol agama dan terciptanya toleransi Karena ini bagian dari tugas kita bersama-sama menjaga itu semua,” tandasnya.