test

Hukrim

Selasa, 21 Juni 2022 13:22 WIB

Bareskrim Polri Terima Laporan 12 Korban Dugaan Investasi Bodong

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Investasi Bodong. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Laporan 12 orang yang jadi korban dugaan investasi bodong diterima Bareskrim Polri. Kepolisian menerima laporan penipuan melalui obligasi dengan total kerugian diduga mencapai Rp 52 miliar.

“Kerugian dari pada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum 12 korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus di gedung Bareskrim Polri, Senin (20/6) malam.

Pihak terlapor dari kasus ini yaitu beberapa orang dari UOB Kay Hian Sekuritas, dengan Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Saddan menjelaskan, awal mula kasus tersebut dimulai ketika pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi. Namun ternyata investasi tersebut tidak sesuai perjanjian yang ditawarkan.

"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," bebernya.

Saddam menjelaskan ketidaksesuaian perjanjian tersebut berkaitan dari kupon yang bersifat seperti manfaat investasi yang awalnya sekuritas menjadi obligasi ini juga tidak sesuai benefit waktu per enam bulan.

"Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," kata dia

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 yang melaporkan sejumlah pihak diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tandasnya.

BERITA TERKAIT