logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 5 November 2021 13:35 WIB

Dua Orang Kaki Tangan Bos EDC Cash Dipolisikan, Tipu Warga Rp2,5 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kuasa hukum Imam, Pitra Romadoni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).
Kuasa hukum Imam, Pitra Romadoni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Dua orang kaki tangan bos EDC Cash dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melakukan penipuan terhadap salah satu warga bernama Imam Fatoni Effendi senilai Rp2,5 miliar.

Kuasa hukum Imam, Pitra Romadoni menjelaskan kliennya bertemu dengan terlapor bernama Seruri yang merupakan leader dari EDC Cash pada 2019 lalu. Saat itu, korban ditawarkan investasi dengan keuntungan 0,5% setiap harinya.

"Yang bersangkutan menawarkan dan menjanjikan kepada pak Imam untuk investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto dimana keuntungan itu dihitung dari berapa modal yang kita kirim ke mereka, kemudian akan mendapatkan keuntungan 0,5% setiap harinya," terang Pitra.

"Dia juga menjanjikan keuntungan dalam waktu 6 bulan bahwa klien saya bisa mendapatkan mobil dan berangkat umroh. Termasuk membelikan rumah kepada member EDC Cash lainnya," imbuhnya.

Dengan keuntungan yang dijanjikan tersebut, korban kemudian tertarik dan mulai berinvestasi kepada terlapor senilai Rp805 juta.

"Yang bersangkutan kemudian mengenalkan korban dengan leader lain bernama Fira Lidia dan berinvestasi juga kepadanya sebesar Rp1,6 miliar," jelas Pitra.

Pitra melanjutkan, usai mengirimkan uang dengan total Rp2,5 miliar ke dua orang leader, kliennya tidak mendapatkan kejelasan terkait investasi EDC Cash tersebut. Kedua pelaku memberikan sejumlah alasan terhadap korban jika ditanyai soal keuntungan investasi.

"Tentunya, korban kemudian menagih janji dari para leader ini, mana rumah yang dijanjikan, mana modal yang diberikan. Namun para leader beralasan akunnya error sehingga modalnya tidak bisa dikembalikan dan keuntungannya tidak bisa dicairkan," terangnya.

"Kemudian, berselang lama para terlapor ini akhirnya mengakui kesalahannya dan menyatakan investasi itu bodong atau ilegal," lanjut Pitra.

Tidak adanya itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang investasi tersebut membuat korban akhirnya membawa kasus ke ranah hukum. Serta melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkaity dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan ini juga telah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/5539/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BERITA TERKAIT