test

Hukrim

Kamis, 9 Februari 2023 17:30 WIB

Didakwa Terlibat Rintangi Penyidikan, Agus Nurpatria Divonis 23 Februari

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Agus Nurpatria didakwa di kasus Brigadir J. (Foto: PMJ/F

PMJ NEWS -  Terdakwa Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis putusan pengadilan oleh majelis hakim terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Kamis (23/2/2023) mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan hari ini Kamis (9/2/2023) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa Agus Nurpatria.

“Pembacaan putusan pada 23 Februari 2023,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdakwa Agus didakwa bersama dengan 6 orang lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT