test

Hukrim

Senin, 6 Februari 2023 14:23 WIB

Terdakwa Irfan Widyanto Akan Divonis 14 Februari Mendatang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).

PMJ NEWS - Proses persidangan terhadap terdakwa Irfan Widyanto perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera mencapai akhirnya.

Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Irfan diagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Irfan di akhir bulan Februari mendatang.

“Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari ya,” ujar Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Irfan dengan hukuman pidana satu tahun penjara.

Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Irfan, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT